Menantu Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin (Syaikh Khalid al-Mushlih) mengatkan bahwa, Isbal (menjulurkan pakaian) yg haram itu KALAU KHUYALA' (sombong) sedangkan yg TIDAK SOMBONG ada yg mengatakan makruh ada yg mengatakan mubah, dan ini menurut beliau adalah pendapat Jumhur ulama.. Yg jelas ini khilafiyah.
No comments:
Post a Comment